Tuesday, October 30, 2018
contoh kasus kuhperdata.
TORA sebagai derektur utama PT.KASIH SAYANG sebagai bank,yang didirikan menurut hukum indonesia,berdasarkan akta pendirian persero terbatas no.8 tangga 08 agustus 1988,yang dibuat oleh notaris Lisken,SH,dengan pengesahan menteri kehakiman No.C-2 13.865.Ht.02.02 tahun 2000,yang diumumkan dalam lembaran negara tahun 2000 Nomor 1984 berkantor pusat di jalan Sudirman no.88,jakarta pusat.
pada tanggal 8 Agustus 2008,melalui akte perjanjian kredit no 88 memberikan kredit kepada TUNADIA dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT. Berkat mulia yang mempunyai kantor cabang di surabaya,bandung, medan, bekasi,berkantor pusat di jalan cideng no.99 jakarta pusat berupa pinjaman uang Rp 100.000.000( seratus milyar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian uang 2 (dua) tahun :
untuk menjamin hutang tersebut PT.BERKAT MULIA telah menyerahkan jaminan berupa:
a.sebidang tanah dan bangunan \,dikenal dan terletak,jalan MH No.8 bogor:
b.sebidang tanah dan bangunan,dikenal terletak di jalan pendek no12,jakarta pusat
sesuai denga akte perjanjian kredit,no.10 PT Berkat mulia harus mengembalikan pinjamannya kepada PT KASIH SAYANG dengan cara mengangsur Rp.5000.000.000(lima milyar rupiah) perbulan
Walaupun PT.BERKAT MULIAtelah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tahun 2009 sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh milyar) segala yang patut menurut hukum telah dicoba oleh PT MANULLANG ,untuk menagih sisa hutang PT.BERKAT MULIA namun tetap buntu,oleh karena itu PT. MANULLANG bermaksud menggugat PT,BERKAT MULIA ke pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk ADVOKAT JOHARI MANULLANG,SH,MH yang mempunyai reputasi baik di jakarta.
Pertannyaan :
1.Buatlah ,surat Kuasa Khusus dari PT.KASIH SAYANG Kepada ADVOKAT JOHARI MANULLANG,.SH,MH yang beralamt kantor MUTIARA TAMAN PALEM BLOKC6 NO 18 JAKARTA BARAT
2.Buatlah surat gugatan berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima Advokat JOHARI MANULLANG ,SH MH. dari PT ke pengadilan .
Jakarta,10 maret 2009
penerima kuasa Pemberi Kuasa
TTTD materai 6000.
TTD
JOHARI MANULLANG ,SH,MH ( DIREKTUR)
(Advokat )
jawaban.
Monday, September 17, 2018
Monday, September 10, 2018
PLEDOI ( PEMBELAAN) DALAM HUKUM ACARA PIDANA
A. Pengantar.
A. Pengantar.
Pembelaan atau dalam praktek disebut pledoi,Pledoi adalah pernyataan dari seorang terdakwa di tambah dengan ADVOKAT nya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan (vide pasal 182 KUHAP ) secara teoritis pledoi adalah sebagai bagian due proces of right yang dianut dalam sistim peradilan pidana indonesia.Pembelaan di buat bukan untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah tapi dit8ujukan pada hasil pembuktian yang dilakukan dalam satu surat tuntutan.
Thursday, September 6, 2018
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Benar dan Adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan,bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan.Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara di mulai.Apakah sejak tahap awal di tangani,pengadilan memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak!Dengan kata lain,Apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir,benar-benar due process of law atau undue process(proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan hukum acara).Berarti pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan Idiologi fair trail yang dicita citakan negara hukum dan masyarakat demokratis.
Dalam rangka tegaknya idiologi fair trail yaitu cita cita proses peradilan yang jujur sejak awal sampai akhir.serta terwujudnya prinsip due process rights yang memberi hak kepada setiap orang untuk diperlakukan secara adil dalam proses pemeriksaan,dalam hal ini dalam peradilan perdata diperlukan pemahaman dan pengertian yang luas secara aktual dan kontekstual mengenai ruang lingkup hukum acara baik baik dari segi tiori dan praktek.
Pengkajian dan pembahasan secara tioritis dan praktek itulah yang menjadi uraian yang berimbang secara argumentatif dan proposional praktek dan teori sehingga pembahasannya sekaligus berwawasan akademis dan praktis.Masalah hukum acara perdata yang berlaku dan diterapkan pada peradilan tingkat pertama di pengadilan negeri.Tidak hanya pokok -pokok hukum acara konvensional,tetapi juga mengenai persoalan baruyang berkembang dewasi ini,seperti gugatan perwakilan kelompok(class action)dan penyelesaian perdamaian melaliu sistim mediasi.
Adapun pembahasan yang luas tentang acara perdata di pengadilan yaitu:
1.surat kuasa dalam acara perdata;
2.gugatan permohonan(voluntair);
3.ruang lingkup gugatan kontentiosa(gugtan sengketa dua pihak atau lebih);
4.class action(gugatan perwakilan kelompok;
5.tata cara prosese pemanggilan yang mendahuluinya;
6.pihak dalam gugatan perdata;
7.kekuasan mengadili;
8.proses acara versteak
9.putusan acara perdamaian dalam sistimmediasi;
10.eksepsi dan bantahan pokok perkara;
11.penyitaan;
12.gugatan rekovensi;
13.pembutian;
14.putusan pengadilan.
demikian jalannya sistim peradilan perdata di pengadilan negeri.
law firm johari manullang,SH,MH
Thursday, January 18, 2018
Subscribe to:
Posts (Atom)







