TORA sebagai derektur utama PT.KASIH SAYANG sebagai bank,yang didirikan menurut hukum indonesia,berdasarkan akta pendirian persero terbatas no.8 tangga 08 agustus 1988,yang dibuat oleh notaris Lisken,SH,dengan pengesahan menteri kehakiman No.C-2 13.865.Ht.02.02 tahun 2000,yang diumumkan dalam lembaran negara tahun 2000 Nomor 1984 berkantor pusat di jalan Sudirman no.88,jakarta pusat.
pada tanggal 8 Agustus 2008,melalui akte perjanjian kredit no 88 memberikan kredit kepada TUNADIA dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT. Berkat mulia yang mempunyai kantor cabang di surabaya,bandung, medan, bekasi,berkantor pusat di jalan cideng no.99 jakarta pusat berupa pinjaman uang Rp 100.000.000( seratus milyar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian uang 2 (dua) tahun :
untuk menjamin hutang tersebut PT.BERKAT MULIA telah menyerahkan jaminan berupa:
a.sebidang tanah dan bangunan \,dikenal dan terletak,jalan MH No.8 bogor:
b.sebidang tanah dan bangunan,dikenal terletak di jalan pendek no12,jakarta pusat
sesuai denga akte perjanjian kredit,no.10 PT Berkat mulia harus mengembalikan pinjamannya kepada PT KASIH SAYANG dengan cara mengangsur Rp.5000.000.000(lima milyar rupiah) perbulan
Walaupun PT.BERKAT MULIAtelah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tahun 2009 sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh milyar) segala yang patut menurut hukum telah dicoba oleh PT MANULLANG ,untuk menagih sisa hutang PT.BERKAT MULIA namun tetap buntu,oleh karena itu PT. MANULLANG bermaksud menggugat PT,BERKAT MULIA ke pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk ADVOKAT JOHARI MANULLANG,SH,MH yang mempunyai reputasi baik di jakarta.
Pertannyaan :
1.Buatlah ,surat Kuasa Khusus dari PT.KASIH SAYANG Kepada ADVOKAT JOHARI MANULLANG,.SH,MH yang beralamt kantor MUTIARA TAMAN PALEM BLOKC6 NO 18 JAKARTA BARAT
2.Buatlah surat gugatan berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima Advokat JOHARI MANULLANG ,SH MH. dari PT ke pengadilan .
Jakarta,10 maret 2009
penerima kuasa Pemberi Kuasa
TTTD materai 6000.
TTD
JOHARI MANULLANG ,SH,MH ( DIREKTUR)
(Advokat )
jawaban.
No comments:
Post a Comment