Monday, July 20, 2020

HAK KEBENDAAN DALAM PERIKATAN DALAM JAMINAN PAILIT


HUKUM KEPAILITAN

johari manullang,sh,mh
advokat dan konsultan hukum

kita akan bahas tentang pengadilan niaga,kalau kita bicara soal pengadilan ,berarti kita bicara soal hukum acara,jadi salah satu isi uu kepailitan daalam pkpu,uu no 37 tahun 2004,isinya hukum acara bagaimana prosesnya ? yang berhubungan dengan kepailitan dan pkpu ,kalau bicara tentang hukum acara kita berbicara tentang formil yang bertujuan hanya satu pasti berhubungan dengan hukum materil,,dimana? hanya 2 pasal sebenarnya  intinya dalam hukum kepailitan yaitu:
1.pasal 1131 dan pasal 1132.
pasal 1131 kuhperdata isinya ialah: seluruh kebendaan milik debitur baik bergerak maupun tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan untuk debitur tersebut.   

apa inti sebenarnya?apa yang dibicarakan pada pasal tersebut,kalau kita cari subjeknya seluruh adalah benda.predikatnya ialah jaminan,perikatanya hukum harta kekayaan.
hukum harta kekayaan ada 2: 
1.hukum benda;
2.hukum perikatan.
akuntan menterjemahkan ini sebagai neraca,ini adalah aset benda itu aset namanya.jadi labiliyi atau perikatan atau perjanjian seluruh benda yang bergerak maupun tidak bergerak seluruhnya menjadi jaminan seluruh perikatannya,ini namanya hukum harta kekayaan,karena apa? karena yang di wariskan adalah harta kekayaan karena apa ? karena yang diwariskan adalah benda termsuk hutang.
jadi yang diwariskan bukan bendanya aja termsuk hutang kalau ada  ya,jadi jangan senang dulu dapat warisan hutang lebih besar atau tidak dari benda hehehehe.

nah ini bicara 2 hal
1.hukum benda
2.hukum perikatan (perjanjian)

hukum benda tidak pernah lepas dari hukum perikatan ,karena apa? karena semua benda ini hukum mengatakan apa ini sudah menjadi jaminan untuk apa untuk seluruh perikatan ada saat kita bicara soal periktan dan ini sudah pasti ada jaminannya.ya benda ini,dalam perikatan ada perikatan yang lahir dari perikatan dan ada yang lahir dari undang-undang dan lahir dari perjanjian atau perikatan 
dari perikatan lahirlah kewajiban maka ada kewajiban jangka pendek,kewajiban jangka menengah,kewajibanjangka panjang.kalau kita bicara tentang pt maka apa kewajibannyayang gak di bayar sampe perusahaan di bubarkan.

ini kemudian disebut dengan equatygambarnya ini disebut modal kalau bagi pt ,jadi equaty modal pt dan hutang pada siapa?,hutang pada pemegang saham yang akan baru dikemudian hari ,dan dikembalikan kalau ptnya kemudian kalau dibubarkan .jadi sumber modal dari pt apa? hutang semua.
hutang pada kreditor dan hutang pada pemegang saham.gampanya ini disebut modal kalau bagi pt .

jadi equty modal pt huga hutang,hutang pada siapa? hutang pada pemegang saham,dari hutang ii dapat CURRENT atau aset cash cas dibuat buat apa?contoh beli tanah,beli mesin dan lain-lain,sehinggaidealnya apa?apa yang diterima dari pihak ke 3 .

contoh modasaham  dari pt 2 m,pinjam sama bank ,baru pinjam sama bank 3 m lagi totalnya pinjaman 5m dari bank,dari pinjaman itu pt beli tanah 1m,uang ks 4 m artinya uu mengatakan pasal 1131 kuhperdta, jadi intinya ialah harus sam dengan ini seluruh benda kalau dinilai dengan sejumlah uang tertentu maka jumlah uang ini ini harus setara dengan seluruh kejawaiban kewajiban dan perikatannya dinilai dengan sejumlah uangmaka ini disebut dengan nama .jadi harus ada nilai uangnya
begitu aja dulu yah. 























Sunday, July 19, 2020

MENGAJUKAN PAILIT

                                                        perbedaan pkpu dan kepailitan


by.johari Manullang,SH,MH
advokat dan konsultan hukum.

perbedaan pkpu dan kepailitan adalah hanya soal akibat hukumnya saja koq.
kalau mau nama kepailitan sidebitur pailit,sama sekali tidak punya kewenangan mengurus hartanya lagi.
dia gak boleh pegang uang nya lagi mengenai harta yang mau pailit semua diserahkan kepada kurator.makanya namanya asset ini dalam sitaan umum selain kurator gak ada lagi yang bisa bicara tentang harta yang mau palit kecuali kurator.

Pkpu ialah :debitur tidak kehilangan haknyauntuk mengurus uangnya dia masih punya kewenangan untuk mengurus cuma apapun sebagai perbuatan hukum yang dilakukan berhubungan dan harus ada perdetujuan dari pengurus.
pengurus disini bukan ngurusin harta pailit yang mengurus ialah kurator dalam kepalitan dalam pkpu ,kita kenal namanya pengurusan dia hanya membantu apa yang dia lakukan oleh sidebitur dalam pkpu.

istilah pengurus ini ialah :pengurus pembantu istilah prof Subekti kita pakai dia tidak melakukan fungsi pengurusan tapi dia membantu mengurus yang sebenarnya.

lihat pasal 1019 Kuhperdata dalam pkpu pengurus ialah hanya mendampingi apa yang dilakukan oleh debitur dalam pkpu
demikian