Monday, July 20, 2020

HAK KEBENDAAN DALAM PERIKATAN DALAM JAMINAN PAILIT


HUKUM KEPAILITAN

johari manullang,sh,mh
advokat dan konsultan hukum

kita akan bahas tentang pengadilan niaga,kalau kita bicara soal pengadilan ,berarti kita bicara soal hukum acara,jadi salah satu isi uu kepailitan daalam pkpu,uu no 37 tahun 2004,isinya hukum acara bagaimana prosesnya ? yang berhubungan dengan kepailitan dan pkpu ,kalau bicara tentang hukum acara kita berbicara tentang formil yang bertujuan hanya satu pasti berhubungan dengan hukum materil,,dimana? hanya 2 pasal sebenarnya  intinya dalam hukum kepailitan yaitu:
1.pasal 1131 dan pasal 1132.
pasal 1131 kuhperdata isinya ialah: seluruh kebendaan milik debitur baik bergerak maupun tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan untuk debitur tersebut.   

apa inti sebenarnya?apa yang dibicarakan pada pasal tersebut,kalau kita cari subjeknya seluruh adalah benda.predikatnya ialah jaminan,perikatanya hukum harta kekayaan.
hukum harta kekayaan ada 2: 
1.hukum benda;
2.hukum perikatan.
akuntan menterjemahkan ini sebagai neraca,ini adalah aset benda itu aset namanya.jadi labiliyi atau perikatan atau perjanjian seluruh benda yang bergerak maupun tidak bergerak seluruhnya menjadi jaminan seluruh perikatannya,ini namanya hukum harta kekayaan,karena apa? karena yang di wariskan adalah harta kekayaan karena apa ? karena yang diwariskan adalah benda termsuk hutang.
jadi yang diwariskan bukan bendanya aja termsuk hutang kalau ada  ya,jadi jangan senang dulu dapat warisan hutang lebih besar atau tidak dari benda hehehehe.

nah ini bicara 2 hal
1.hukum benda
2.hukum perikatan (perjanjian)

hukum benda tidak pernah lepas dari hukum perikatan ,karena apa? karena semua benda ini hukum mengatakan apa ini sudah menjadi jaminan untuk apa untuk seluruh perikatan ada saat kita bicara soal periktan dan ini sudah pasti ada jaminannya.ya benda ini,dalam perikatan ada perikatan yang lahir dari perikatan dan ada yang lahir dari undang-undang dan lahir dari perjanjian atau perikatan 
dari perikatan lahirlah kewajiban maka ada kewajiban jangka pendek,kewajiban jangka menengah,kewajibanjangka panjang.kalau kita bicara tentang pt maka apa kewajibannyayang gak di bayar sampe perusahaan di bubarkan.

ini kemudian disebut dengan equatygambarnya ini disebut modal kalau bagi pt ,jadi equaty modal pt dan hutang pada siapa?,hutang pada pemegang saham yang akan baru dikemudian hari ,dan dikembalikan kalau ptnya kemudian kalau dibubarkan .jadi sumber modal dari pt apa? hutang semua.
hutang pada kreditor dan hutang pada pemegang saham.gampanya ini disebut modal kalau bagi pt .

jadi equty modal pt huga hutang,hutang pada siapa? hutang pada pemegang saham,dari hutang ii dapat CURRENT atau aset cash cas dibuat buat apa?contoh beli tanah,beli mesin dan lain-lain,sehinggaidealnya apa?apa yang diterima dari pihak ke 3 .

contoh modasaham  dari pt 2 m,pinjam sama bank ,baru pinjam sama bank 3 m lagi totalnya pinjaman 5m dari bank,dari pinjaman itu pt beli tanah 1m,uang ks 4 m artinya uu mengatakan pasal 1131 kuhperdta, jadi intinya ialah harus sam dengan ini seluruh benda kalau dinilai dengan sejumlah uang tertentu maka jumlah uang ini ini harus setara dengan seluruh kejawaiban kewajiban dan perikatannya dinilai dengan sejumlah uangmaka ini disebut dengan nama .jadi harus ada nilai uangnya
begitu aja dulu yah. 























Sunday, July 19, 2020

MENGAJUKAN PAILIT

                                                        perbedaan pkpu dan kepailitan


by.johari Manullang,SH,MH
advokat dan konsultan hukum.

perbedaan pkpu dan kepailitan adalah hanya soal akibat hukumnya saja koq.
kalau mau nama kepailitan sidebitur pailit,sama sekali tidak punya kewenangan mengurus hartanya lagi.
dia gak boleh pegang uang nya lagi mengenai harta yang mau pailit semua diserahkan kepada kurator.makanya namanya asset ini dalam sitaan umum selain kurator gak ada lagi yang bisa bicara tentang harta yang mau palit kecuali kurator.

Pkpu ialah :debitur tidak kehilangan haknyauntuk mengurus uangnya dia masih punya kewenangan untuk mengurus cuma apapun sebagai perbuatan hukum yang dilakukan berhubungan dan harus ada perdetujuan dari pengurus.
pengurus disini bukan ngurusin harta pailit yang mengurus ialah kurator dalam kepalitan dalam pkpu ,kita kenal namanya pengurusan dia hanya membantu apa yang dia lakukan oleh sidebitur dalam pkpu.

istilah pengurus ini ialah :pengurus pembantu istilah prof Subekti kita pakai dia tidak melakukan fungsi pengurusan tapi dia membantu mengurus yang sebenarnya.

lihat pasal 1019 Kuhperdata dalam pkpu pengurus ialah hanya mendampingi apa yang dilakukan oleh debitur dalam pkpu
demikian









Tuesday, October 30, 2018

contoh kasus kuhperdata.

TORA sebagai derektur utama PT.KASIH SAYANG  sebagai bank,yang didirikan menurut hukum indonesia,berdasarkan akta pendirian persero terbatas no.8 tangga 08 agustus 1988,yang dibuat oleh notaris Lisken,SH,dengan pengesahan menteri kehakiman No.C-2 13.865.Ht.02.02 tahun 2000,yang diumumkan dalam lembaran negara tahun 2000 Nomor 1984 berkantor pusat di jalan Sudirman no.88,jakarta pusat.
pada tanggal 8 Agustus 2008,melalui akte perjanjian kredit no 88 memberikan kredit kepada TUNADIA   dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT. Berkat mulia yang mempunyai kantor cabang  di surabaya,bandung, medan, bekasi,berkantor pusat di jalan cideng no.99 jakarta pusat berupa pinjaman uang Rp 100.000.000( seratus milyar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian uang 2 (dua) tahun :

untuk menjamin hutang tersebut PT.BERKAT MULIA telah menyerahkan jaminan berupa:
a.sebidang tanah dan bangunan \,dikenal dan terletak,jalan MH No.8 bogor:
b.sebidang tanah dan bangunan,dikenal terletak di jalan pendek no12,jakarta pusat

sesuai denga akte  perjanjian kredit,no.10 PT Berkat mulia harus mengembalikan pinjamannya kepada PT KASIH SAYANG  dengan cara mengangsur Rp.5000.000.000(lima milyar rupiah) perbulan 
Walaupun PT.BERKAT MULIAtelah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tahun 2009 sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh milyar) segala yang patut menurut hukum telah dicoba oleh PT MANULLANG ,untuk menagih sisa hutang PT.BERKAT MULIA namun tetap buntu,oleh karena itu PT. MANULLANG bermaksud menggugat PT,BERKAT MULIA ke pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk ADVOKAT JOHARI MANULLANG,SH,MH yang mempunyai reputasi baik di jakarta.

Pertannyaan :
1.Buatlah ,surat Kuasa Khusus dari PT.KASIH SAYANG Kepada ADVOKAT JOHARI MANULLANG,.SH,MH yang beralamt kantor MUTIARA TAMAN PALEM BLOKC6 NO 18 JAKARTA BARAT
2.Buatlah surat gugatan berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima Advokat JOHARI MANULLANG ,SH MH. dari PT ke pengadilan .

                                                                                                     Jakarta,10 maret 2009


penerima kuasa                                                              Pemberi Kuasa
      

TTTD                                                                               materai 6000.

                                                      TTD
JOHARI MANULLANG ,SH,MH                                ( DIREKTUR)
                    (Advokat )




 jawaban.