Friday, November 25, 2016

Tax amnesty

program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah berjalan 5 bulan namun tingkat partisipasi rakyat jauh di bawah potensi dan akan dilaksanakanperipde kedua yang erakhir 31desember 2016 .
pada periode kedua 1 oktober -31 desember menkeu menyasar ke pengacara dan notaris 
pada periode ke3 1januari-31 -2017  menkeu menyasar ke usaha kecil dan menengah 
berdasarkan Deroktorat Jendral Pajak (DJP) target 1000 triliun pada periode pertama hanya dapat realisasi 142'69 triliun 
berdasarkan DJP wajib pajak di jakarta terdaftar .2.068.747  DKi yang melaporkan Spt hanya 155.295 wp.hanya 7,4%
jawa partisipasinya 179.406wp atau1,9%
sumatra 83.652 atau sekitar 2,2% partisipasi wp
Kalimantan 23.144wp yang ikut 1,8% yang ikut wp
Sulawasi 17.467 atau 1,1 % p yang berpartisipasi 
bali,ntt,papua,maluku,1,9% partisipasi wp

srimulyani sosialisasi kepada pengacara,notaris dan kurator sangat rendah sekali soal tax amnesty 
pengacara 1976 terdaftar 110. yang ikut tax amnesti hanya 5% 1384 pengacara tidak lapor 
notaris 11.314 terdaftar ikut tax amnesty 3.187  baru 22% wp  kesimpulan tpembayarn tax amnesty masih sangat rendah  

sumber dari koran kompas 25 november 2016 hal 17

Thursday, November 24, 2016

Kejahatan siber

kejahatan siber masih terjadi di seluruh indonesia akan tetapi tindak pidana ini semakin luas dan polisi tengah menyelidi kasus siber direktotart Tindak Paidana EKonomi dan khusus BAdan REsesrse Kriminal plosi RI tahun 2016 katogori tindak pidana siber paling banyak penghinaan ,penipuan melalui laman,penipuan melalui telepon penipuan melalui sms perjudian daring,penyalagunaan kartu kredit

sumber dari koran kompas

Wednesday, November 23, 2016

ilmu politik by tombang johari manullang SH,MH

ILMU POLITIK

Nicolo Machiavelli tokoh yang diagung-agungkan para politikus yang suka menghasut,licik,dan tidak moral,serta menghalalkan semua cara untuk mendapatkan kepuasaan dari situ orang orang politikus yang mempunyai pandangan,pemikiran dan bertingkah yang tidak mengindahkan nilai nilai moral disebut "Machiavellism" hingga memunculkan nama Machiavellisme berbentuk gerakan politik atau perseorangan yang menerapkan ajaran-ajaran Machiavellli itu tidak selaras dengan tujuan Machiavellis itu sendiri.

denganbegitu apakah bias menjawab pertannyaan bahwa tuduhan tuduhan tentang ajaran Machhiavellidapat ditentang?

Setelah Ajran -ajaran Machiavelli menyebar luas banyak terjadi pro dan kontra dalam masyarakat mengenai ajaran tersebut,bagi kelompok pro Machiavelli dinilai sebagai orang yang realistis dan pemberani dengan alasan telah memaparkan fakta-fakta apa adanya ,disisi lain bagi kelompok kontra machiavelli sebagai pelopor teknik-teknik yang tidak bermoral untuk merebut dan mendapatkan kekuasan dan kemudian dikelompokan dengan pendapat kontra segemgam kekuasaan itu lebih baik dan berharga daripada sekeranjang kebenaran begitu mereka berpendapat terhadap bapak ilmu politikm tersebut .

Menurut Machiavelli,kekuasaan,kemasyuran,kemegahan,adalah nilai tertinggi dalam kehidupan di dunia,oleh sebab itu penguasa tidak cukup bermodalkan pemberani,dan gagah perkasaataupun kemujuran nasibnya,penguasa harus mempunyai sifat yang cerdas dan cakap untuk menggubakan berbagai macam kesempatan yang ada ,dengan demikian kekerasan,kekejaman brutalitas akan dipakai penguasa asalkan tujuannya bisa tercapai (the end justifies the means)

Dalam berpolitik,penguasa harus fleksibel menggunakan kekuasaanya manakala harus menjadi ganas seperti singa atau menjadi gesit dan cerdik seperti rubah.

since a pince then,is reqired to know how to assume a beastlike nature.He must adot that of tho fox and that lion :for alion is defenseless against snares,and the foxis defenseless agains wolves,those who assume the beating of the lion alone jack understanding.(Hacker,1963.452)











hukum acara mahkamah konstitusi

TSM sebagai landmark decesion dalam pemilukada 

Menurut undang-undang yang terbaru UU No.1 tahun 2015 terakhir di ubah dalam undang-undang No.10 tahun 2016 peradilan perselisihan hasil pemilukada akan dilakukan oleh peradilan tesendiri .Meskipun begitu ada 3 alasan untuk tetap menjadikan pengalaman dan praktek peradilan pilkada oleh MK sebagai referensi utama dalam mengantisipasi problem problem sdial politik dan hukum terutama terkait dengan Landmark decesion MK dalam sengketa hasil pemilu ,termasuk pemilukada ketiga alasan tersebut adalah : 
pertama :baik ditangani oleh MK maupun oleh lembaga peradilan khusus materi sengketa dalam masalah -masalah yang akan timbul dalam perselisihan dalam pemilukada ,baik subsantial maupun prosudural ,akan tetap berkisar pada masalah yang sama dengan masa lalu yakni saat ditangni MK. 

kedua.Bentuk peradilan perkara hasil pemilukada menurut UU yang terbaru (UUNo 1 thn 2015)terakhir di ubah menjadi UU No.10 thn 2016 formatnya sangat tidak jelas lebih kabur dibandingkan dengan nyang sudah berjalan sehingga tidak dapat segera diopersionalkan,itulah sebabnya MA pernah menyatakan keberatan untuk mengadili perkara pemilukada sebagaimana digagas dalam Perpu yang kemudian diterima menjadi UU tersebut ,sedangkan mendagri Tjahyo kumolo pada saat pengesahan Perpu menjadi UU No1 thn 2015 menyatakan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati akan membentuk badan peradilan khusus pemilukada tersebut paling lambat tahun 2027 tetapi dia mengakui belum tau bentuknya dan akan menungu masukan dari MKdan MA 

3.Untuk pemilukada serentak yang akan datang dan untuk selanjutnya sampai paling lambat tahun 2027 penanganan hasil perselisihan pemilukada tetap ditangani oleh MK oleh karena itu masalah -masalah yang diangkat dari MK dibawah ini sangat penting untuk dijadikan bahan pembuatan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilukada pada masa masa yang akan datang.

Meskipun beban MK jauh masih terbatas karena untuk bias diterima sebagai perkara selisihnya ditentukan dalam batas maksimal yang sangat kecil (2%) tetapi pengalaman MK tetap dapat dijadikan kisi-kisi atau rujukan dalam penyelenggaraan pemilukada dan rujukan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

PUTUSAN MK 

Permohonan di tolok 
permohonan tidak dapat di terima atau  tidak sah 
permohonan dikabulkan 

ada ukuran -ukuran tertentu :
 1.selisih angka harus signifikan
selisih perolehan suara yang disengketakan harus signifikan artinya,selisih suara itu harus bisa memastikan bahwa kalau permohonan dikabulkan bisa mengubah urutan urutan hasil penghitungan suara. misal TJM mempersoalkan kemenangan RS karena kecurangan yang ditulis hasil penghitungan suara sebanyak 5000 suara padahal selisih kekalah TJM terhadap RS adalah 30.000 suara ,maka dalam kasus ini meskipun terbukti dan sah secara meyakinkan terjadi kecurangan 5000 suara maka permohonan ditolak dalam hasil pemilukada tetap sah.

Bahkan terhadap isi hasil penghitungan suara signifikan pun bila hal itu berupa kecurangan seperti pengerahan massa pemilih gelap atau pemborongan pencoblosan oleh seseorang juga harus dibuktikan dan diyakini bahwa suara suara tersebut memang diberikan kepada pasangan calon tertentu ,jika tidak bisa membuktikan hal tersebut maka permohonan (kalau signifikan) tidak harus dikabulkan melainkan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang .

2.terstuktur, sistimatis,masif(TSM)

bukti -bukti pelanggaran dan kecurangan -kecurangan yang dapat dijadikan alasan oleh MK untuk mengabulkan permohonan atau membatalkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU diluar signifikan selisih suara yang disengketakan adalah pelanggaran yang bersifat TSM .

Terstruktur artinya pelanggaran itu dilakukan oleh aparat resmi penyelenggara pemilu atau atau aparat pemerintah dengan menggunakan jaringan kekuasan untuk mengalahkan atauy memenangkan calon tertentu

Sistimatis artinya pelanggaran itu dilakukan secara terencana melalui mlangkah langkah yang nyata dari tahap ke tahap atau dari satu tempat ketempat lain diyakini mempengaruhi hasil pemungutan suara secara keseluruhan.

Masif artinya.mencakup sasaran masyarakat luas yang meskipun tidak bisa di hitung secara pasti tetapi diyakini pengaruhnya terhadap hasil pemilukada sangat besar 

3. Tindak lanjut bukti kecurangan
Hampir dalam semua perkara yang masuk MK terbukti terjadi kecurangan dan pelanggaran tetapi tidak semua bukti yang sah dan meyakinkan itu bisa dijadikan alasan oleh MK untuk membatalkan hasil pemilukada ,yang bisa membatalkan pemilukada ialah hasil penghitungan yang selisihnya signifikan bisa mengubah urutan perolehan suara jika permohonan tersebut dikabulkan dan/atau pelanggaran/kecurangan yang dilakukan secara TSM