Wednesday, November 23, 2016

hukum acara mahkamah konstitusi

TSM sebagai landmark decesion dalam pemilukada 

Menurut undang-undang yang terbaru UU No.1 tahun 2015 terakhir di ubah dalam undang-undang No.10 tahun 2016 peradilan perselisihan hasil pemilukada akan dilakukan oleh peradilan tesendiri .Meskipun begitu ada 3 alasan untuk tetap menjadikan pengalaman dan praktek peradilan pilkada oleh MK sebagai referensi utama dalam mengantisipasi problem problem sdial politik dan hukum terutama terkait dengan Landmark decesion MK dalam sengketa hasil pemilu ,termasuk pemilukada ketiga alasan tersebut adalah : 
pertama :baik ditangani oleh MK maupun oleh lembaga peradilan khusus materi sengketa dalam masalah -masalah yang akan timbul dalam perselisihan dalam pemilukada ,baik subsantial maupun prosudural ,akan tetap berkisar pada masalah yang sama dengan masa lalu yakni saat ditangni MK. 

kedua.Bentuk peradilan perkara hasil pemilukada menurut UU yang terbaru (UUNo 1 thn 2015)terakhir di ubah menjadi UU No.10 thn 2016 formatnya sangat tidak jelas lebih kabur dibandingkan dengan nyang sudah berjalan sehingga tidak dapat segera diopersionalkan,itulah sebabnya MA pernah menyatakan keberatan untuk mengadili perkara pemilukada sebagaimana digagas dalam Perpu yang kemudian diterima menjadi UU tersebut ,sedangkan mendagri Tjahyo kumolo pada saat pengesahan Perpu menjadi UU No1 thn 2015 menyatakan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati akan membentuk badan peradilan khusus pemilukada tersebut paling lambat tahun 2027 tetapi dia mengakui belum tau bentuknya dan akan menungu masukan dari MKdan MA 

3.Untuk pemilukada serentak yang akan datang dan untuk selanjutnya sampai paling lambat tahun 2027 penanganan hasil perselisihan pemilukada tetap ditangani oleh MK oleh karena itu masalah -masalah yang diangkat dari MK dibawah ini sangat penting untuk dijadikan bahan pembuatan mekanisme penyelesaian perselisihan pemilukada pada masa masa yang akan datang.

Meskipun beban MK jauh masih terbatas karena untuk bias diterima sebagai perkara selisihnya ditentukan dalam batas maksimal yang sangat kecil (2%) tetapi pengalaman MK tetap dapat dijadikan kisi-kisi atau rujukan dalam penyelenggaraan pemilukada dan rujukan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

PUTUSAN MK 

Permohonan di tolok 
permohonan tidak dapat di terima atau  tidak sah 
permohonan dikabulkan 

ada ukuran -ukuran tertentu :
 1.selisih angka harus signifikan
selisih perolehan suara yang disengketakan harus signifikan artinya,selisih suara itu harus bisa memastikan bahwa kalau permohonan dikabulkan bisa mengubah urutan urutan hasil penghitungan suara. misal TJM mempersoalkan kemenangan RS karena kecurangan yang ditulis hasil penghitungan suara sebanyak 5000 suara padahal selisih kekalah TJM terhadap RS adalah 30.000 suara ,maka dalam kasus ini meskipun terbukti dan sah secara meyakinkan terjadi kecurangan 5000 suara maka permohonan ditolak dalam hasil pemilukada tetap sah.

Bahkan terhadap isi hasil penghitungan suara signifikan pun bila hal itu berupa kecurangan seperti pengerahan massa pemilih gelap atau pemborongan pencoblosan oleh seseorang juga harus dibuktikan dan diyakini bahwa suara suara tersebut memang diberikan kepada pasangan calon tertentu ,jika tidak bisa membuktikan hal tersebut maka permohonan (kalau signifikan) tidak harus dikabulkan melainkan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang .

2.terstuktur, sistimatis,masif(TSM)

bukti -bukti pelanggaran dan kecurangan -kecurangan yang dapat dijadikan alasan oleh MK untuk mengabulkan permohonan atau membatalkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU diluar signifikan selisih suara yang disengketakan adalah pelanggaran yang bersifat TSM .

Terstruktur artinya pelanggaran itu dilakukan oleh aparat resmi penyelenggara pemilu atau atau aparat pemerintah dengan menggunakan jaringan kekuasan untuk mengalahkan atauy memenangkan calon tertentu

Sistimatis artinya pelanggaran itu dilakukan secara terencana melalui mlangkah langkah yang nyata dari tahap ke tahap atau dari satu tempat ketempat lain diyakini mempengaruhi hasil pemungutan suara secara keseluruhan.

Masif artinya.mencakup sasaran masyarakat luas yang meskipun tidak bisa di hitung secara pasti tetapi diyakini pengaruhnya terhadap hasil pemilukada sangat besar 

3. Tindak lanjut bukti kecurangan
Hampir dalam semua perkara yang masuk MK terbukti terjadi kecurangan dan pelanggaran tetapi tidak semua bukti yang sah dan meyakinkan itu bisa dijadikan alasan oleh MK untuk membatalkan hasil pemilukada ,yang bisa membatalkan pemilukada ialah hasil penghitungan yang selisihnya signifikan bisa mengubah urutan perolehan suara jika permohonan tersebut dikabulkan dan/atau pelanggaran/kecurangan yang dilakukan secara TSM 





















  

No comments:

Post a Comment