perbedaan pkpu dan kepailitan
by.johari Manullang,SH,MH
advokat dan konsultan hukum.
perbedaan pkpu dan kepailitan adalah hanya soal akibat hukumnya saja koq.
kalau mau nama kepailitan sidebitur pailit,sama sekali tidak punya kewenangan mengurus hartanya lagi.
dia gak boleh pegang uang nya lagi mengenai harta yang mau pailit semua diserahkan kepada kurator.makanya namanya asset ini dalam sitaan umum selain kurator gak ada lagi yang bisa bicara tentang harta yang mau palit kecuali kurator.
Pkpu ialah :debitur tidak kehilangan haknyauntuk mengurus uangnya dia masih punya kewenangan untuk mengurus cuma apapun sebagai perbuatan hukum yang dilakukan berhubungan dan harus ada perdetujuan dari pengurus.
pengurus disini bukan ngurusin harta pailit yang mengurus ialah kurator dalam kepalitan dalam pkpu ,kita kenal namanya pengurusan dia hanya membantu apa yang dia lakukan oleh sidebitur dalam pkpu.
istilah pengurus ini ialah :pengurus pembantu istilah prof Subekti kita pakai dia tidak melakukan fungsi pengurusan tapi dia membantu mengurus yang sebenarnya.
lihat pasal 1019 Kuhperdata dalam pkpu pengurus ialah hanya mendampingi apa yang dilakukan oleh debitur dalam pkpu
demikian
No comments:
Post a Comment