PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Benar dan Adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan,bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan.Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara di mulai.Apakah sejak tahap awal di tangani,pengadilan memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak!Dengan kata lain,Apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir,benar-benar due process of law atau undue process(proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan hukum acara).Berarti pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan Idiologi fair trail yang dicita citakan negara hukum dan masyarakat demokratis.
Dalam rangka tegaknya idiologi fair trail yaitu cita cita proses peradilan yang jujur sejak awal sampai akhir.serta terwujudnya prinsip due process rights yang memberi hak kepada setiap orang untuk diperlakukan secara adil dalam proses pemeriksaan,dalam hal ini dalam peradilan perdata diperlukan pemahaman dan pengertian yang luas secara aktual dan kontekstual mengenai ruang lingkup hukum acara baik baik dari segi tiori dan praktek.
Pengkajian dan pembahasan secara tioritis dan praktek itulah yang menjadi uraian yang berimbang secara argumentatif dan proposional praktek dan teori sehingga pembahasannya sekaligus berwawasan akademis dan praktis.Masalah hukum acara perdata yang berlaku dan diterapkan pada peradilan tingkat pertama di pengadilan negeri.Tidak hanya pokok -pokok hukum acara konvensional,tetapi juga mengenai persoalan baruyang berkembang dewasi ini,seperti gugatan perwakilan kelompok(class action)dan penyelesaian perdamaian melaliu sistim mediasi.
Adapun pembahasan yang luas tentang acara perdata di pengadilan yaitu:
1.surat kuasa dalam acara perdata;
2.gugatan permohonan(voluntair);
3.ruang lingkup gugatan kontentiosa(gugtan sengketa dua pihak atau lebih);
4.class action(gugatan perwakilan kelompok;
5.tata cara prosese pemanggilan yang mendahuluinya;
6.pihak dalam gugatan perdata;
7.kekuasan mengadili;
8.proses acara versteak
9.putusan acara perdamaian dalam sistimmediasi;
10.eksepsi dan bantahan pokok perkara;
11.penyitaan;
12.gugatan rekovensi;
13.pembutian;
14.putusan pengadilan.
demikian jalannya sistim peradilan perdata di pengadilan negeri.
law firm johari manullang,SH,MH
No comments:
Post a Comment