A. Pengantar.
Pembelaan atau dalam praktek disebut pledoi,Pledoi adalah pernyataan dari seorang terdakwa di tambah dengan ADVOKAT nya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan (vide pasal 182 KUHAP ) secara teoritis pledoi adalah sebagai bagian due proces of right yang dianut dalam sistim peradilan pidana indonesia.Pembelaan di buat bukan untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah tapi dit8ujukan pada hasil pembuktian yang dilakukan dalam satu surat tuntutan.
No comments:
Post a Comment